Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji!

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka itu.

BACA JUGA: Kalimat Budi Ditanya Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji setelah KPK Periksa Gus Yaqut

"Benar," katanya kepada para jurnalis, Jumat (9/1/2026).

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

BACA JUGA: KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Dipanggil KPK Lagi

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasto Wardoyo Nilai Pilkada Lewat DPRD akan Hilangkan Kedekatan dengan Rakyat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
PBNU Sebut Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian Organisasi
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ammar Zoni Bongkar Fakta Mencengangkan, Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
• 43 menit laluinsertlive.com
thumb
Simak Jadwal Live Streaming Pegadaian Championship Pekan Ke-15, Tayang di Vidio
• 16 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.