FAJAR, MAKASSAR- Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan justru menjadi musuh dan melukai warga sipil.
Seperti yang dilakukan empat personel brimob di Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap setelah diduga menembak seorang warga sipil di area tambang ilegal, Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026 membenarkan hal itu. Empat anggota Brimob diduga berdinas pada Brimob resimen dua yang melaksanakan BKO di Sultra.
Keempatnya sudah diamankan. Selanjutnya, dijemput personel Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Sekadar diketahui, insiden penembakan tersebut terjadi pada Kamis 8 Januari 2026, pukul 11:00 Wita. Peristiwa berawal ketika sejumlah orang yang diduga sebagai personel Brimob datang ke lokasi tambang dan memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas.
“Situasi menjadi tidak terkendali saat terjadi adu mulut antara masyarakat dengan personel Brimob tersebut hingga terjadi tembakan,” ungkapnya.
Akibat penembakan tersebut, lanjut Hakim, satu orang warga dilaporkan terkena tembakan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban mengalami satu luka tembak pada punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale Kabupaten Bombana.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. (*)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5182492/original/004565000_1744092126-590586_04341230122024_545712_07235407122024_WhatsApp_Image_2024-12-07_at_17.50.43.jpeg)