Breaking News! Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan. 

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini. 

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Bahas TKD Aceh, Dasco Langsung Telepon Presiden Prabowo
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Tiba di Arena Rakernas PDIP, Megawati Didampingi Prananda hingga Pramono Anung
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Komdigi Putus Akses Sementara Grok, Lindungi Warga dari Pornografi AI
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tembus Wilayah Terisolir, Pertamina Kirim BBM-Elpiji Pakai Helikopter hingga Pesawat Air Tractor
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.