Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasikan kabar tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK. Lembaga antirasuah terakhir memeriksa Yaqut pada 16 Desember 2025.
KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut pada Agustus lalu. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Komisi antirasuah juga telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8).
Dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut saat menjadi Menag serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.




