KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

katadata.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1). 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasikan kabar tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK. Lembaga antirasuah terakhir memeriksa Yaqut pada 16 Desember 2025. 

KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut pada Agustus lalu. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

Komisi antirasuah juga telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8). 

Dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut saat menjadi Menag serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rusia Protes, AS Akan Bebaskan 2 Kru Kapal Tanker yang Disita
• 9 jam laludetik.com
thumb
Rombak Roster dan Head Coach, Kesatria Bengawan Solo Pasang Target Tinggi di IBL 2026
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Harga OTR Jakarta Sepeda Motor Yamaha per Januari 2026
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Kabupaten Banjar, Pastikan Posko Kesehatan Aktif 24 Jam
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Malaysia Terbuka 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.