Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian mendiang diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Kepolisian menegaskan tidak ada tindakan pidana yang menjadi penyebab kematian diplomat Kemlu tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menegaskan penghentian penyelidikan kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Reonald juga memastikan bahwa surat penghentian pengusutan kasus telah diterima pihak keluarga.

Baca Juga :
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi

“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan penghentian kasus merujuk pada sejumlah hal, mulai dari rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi, yang semuanya telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah pada tindak pidana.

 

Baca Juga :
Polda Metro Bakal Koordinasi ke Keluarga Arya Daru Terkait Vara


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AU Lantik Pangkodau II, Fokus Karier dan Struktur Organisasi
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
BNPB Sebut Kondisi Alam Ekstrem Jadi Tantangan Utama Pascabencana
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Pegadaian Championship: PSS Waspadai Kekuatan Baru PSIS, Asisten Pelatih Tegaskan Super Elja Siap Tempur
• 8 jam lalubola.com
thumb
Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Menang Dramatis atas Marseille di Piala Super Prancis
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Persib Vs Persija, Polisi Imbau Jakmania Tak Datang ke GBLA
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.