Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Harta Kekayaan Gus Yaqut
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Jumlah ini didasarkan pada laporan terbaru pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan, yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Dia juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468917/original/005554700_1768033396-Megawati_Rakernas.jpeg)