KPK: Penetapan Tersangka Eks Menag Dilakukan 8 Januari, Surat Sudah Dikirim

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka dilakukan kemarin.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.




(ial/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telkom AI Center of Excellence Dorong Mahasiswa Unand Kuasai AI
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
‘Squid Game 3’ Raih Nominasi Actor Award untuk Penampilan Aksi Tim Stunt
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Video: Sepanjang 2025, Warga RI Rugi Rp 9 Triliun AKIBAT SCAM
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkes Targetkan Pemulihan Layanan Kesehatan Pascabencana Sumatra Rampung Akhir Maret
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemensos Buka Peluang BLTS Rp900 Ribu Berlanjut Tahun Ini
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.