Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut

suara.com
23 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, validasi kerja Pansus penetapan tersangka Menag Yaqut.
  • Luluk menekankan hasil hukum ini menjadi momentum pembenahan total tata kelola haji Indonesia.
  • Ia mendukung proses KPK walau penetapan tersangka terasa lambat demi keadilan jemaah haji.

Suara.com - Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Luluk, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKB, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut menjadi validasi atas kerja keras dan peringatan yang selama ini disuarakan oleh Pansus Haji DPR RI.

"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," ujar Luluk dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Menurutnya, sejak awal Pansus Haji telah menemukan indikasi serius terkait lemahnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama pada kebijakan pembagian kuota tambahan.

Ia menekankan bahwa fakta hukum yang muncul hari ini harus dijadikan momentum besar untuk merombak total tata kelola perhajian di Indonesia.

"Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," tegasnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Meski memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut, Luluk memberikan catatan mengenai durasi penanganan kasus ini.

Ia menilai proses hukum di KPK terasa cukup memakan waktu.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," katanya.

Baca Juga: Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Luluk menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Baginya, penyalahgunaan kewenangan dalam urusan ibadah suci merupakan pelanggaran berat terhadap amanat rakyat dan negara.

"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kimia Farma Kantongi Dana Rp846 Miliar dari Pemegang Saham
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemensos Buka Peluang BLTS Rp900 Ribu Berlanjut di 2026, Menunggu Arahan Presiden
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Fakta-fakta Polemik Mens Rea Pandji
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan Disertai Petir Saat Akhir Pekan Sabtu 10 Januari 2026
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.