Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Desember 2025 ini secara khusus memuat ketentuan mengenai perubahan status Widyalaya swasta menjadi negeri, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang sah untuk memproses alih status Widyalaya swasta. Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyambut baik kebijakan tersebut, karena memberikan jaminan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan agama Hindu milik masyarakat yang ingin beralih status menjadi negeri.
"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," ujar I Nengah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/1/2026).





