Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag),Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026). Mellisa menyampaikan sejak tahap awal pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.
Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah terhadap Gus Yaqut, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk prinsip presumption of innocence,” ujar Mellisa.



