Liputan6.com, Jakarta - Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi diterima terhadapnya terkait materi lawakan yang dinilai kontroversial dan memicu kegaduhan.
Laporan terbaru Pandji diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Januari 2026 oleh perwakilan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) di Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, serta penistaan agama dalam materi stand-up comedy acara Mens Rea yang dibawakannya.
Advertisement
Pelapor Rizki Abdul Rahman menyatakan bahwa stand up tersebut merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.
"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata dia kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
Namun sebelumnya, Pandji juga pernah dilaporkan ke polisi. Polemik ini bermula dari materi lawas milik Pandji yang kembali viral, khususnya jokes mengenai tradisi Rambu Solo, upacara adat Tana Toraja yang sakral.
Di dalam klip tersebut Pandji menyampaikan komentar tentang ritual pemakaman adat ini, yang kemudian menuai reaksi keras. Terkait hal ini, Ketua Umum Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Ayub Manuel mengecam materi itu dengan tegas.
"Isi materi komedi Pandji Pragiwaksono melanggar hukum, melanggar adat, serta melanggar norma agama," ujarnya, seperti dilansir dari Merdeka.com, Selasa 5 November 2025.
Sebelumnya, Pandji telah meminta maaf secara terbuka terkait jokes tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya melalui akun Instagram resminya yang diunggah pada Senin 4 November 2025.
Dengan begitu, ini sudah dua kali Pandji dilaporkan ke polisi. Lantas apa saja kasusnya? Simak Selengkapnya dihimpun Tim News Liputan6.com:




