Pengacara Buka Suara Usai Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengacara dari Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: KPK soal Kapan Tahan Gus Yaqut-Gus Alex Tersangka Kasus Haji: Secepatnya

Melissa menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka itu. Dirinya menegaskan dalam proses hukum setiap warga negara dijamin undang-undang.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," tambahnya.

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Baca juga: KPK Jerat Gus Yaqut Tersangka Kasus Haji, Kerugian Negara Masih Dihitung




(ial/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
19 Tahun Bersama, Taeyeon SNSD Kembali Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
Celine Evangelista Ungkap Tantangan Main di Film Penunggu Rumah: Buto Ijo
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
6 Minuman yang Bikin Kulit Tampak Menua dan Kusam, Menurut Ahli Gizi Harvard
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pengelola Dapur MBG Dekat Kandang Babi Sragen Legowo Direlokasi, Ngaku Tidak Rugi
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.