FAJAR.CO.ID, GOWA — Seorang pria berinisial AN (39) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai aksi bejatnya terungkap.
Pria bejat itu diduga mencabuli dua perempuan yang datang padanya untuk mencari kesembuhan.
Di hadapan Polisi, AN mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korbannya terdiri dari seorang pelajar berinisial NA (13) dan seorang perempuan dewasa berinisial FI (28).
Keduanya datang dengan harapan memperoleh pengobatan, namun justru mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, membeberkan kronologi kejadian.
Dikatakan Agus, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun, saat proses tersebut, pelaku justru mencabuli korban NA,” ujar Agus, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pelaku tidak berhenti pada satu korban.
AN juga menyetubuhi FI dengan dalih bahwa persetubuhan tersebut merupakan bagian dari ritual penyembuhan. Modus ini digunakan agar korban tidak melawan.
Merasa ditipu dan dilecehkan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Saat diperiksa, AN mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dengan motif pengobatan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” tegas Agus.
Akibat perbuatannya, AN kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 KUHP.
(Muhsin/fajar)




