Usman Hamid: Pandji Tak Bisa Dipidana, Jika Dipaksakan Bentuk Pembungkaman

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid menilai materi mens rea milik komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana.

Menurut Usman, terdapat tiga bentuk golongan pernyataan di ruang publik. Di antaranya kritik terhadap pemerintah, ujaran kebencian termasuk penghasutan berbasis rasisme, dan ujaran kurang pantas yang melanggar norma-norma kesopanan dan agama.

Materi mens rea Pandji dinilai tidak mengandung ujaran kebencian maupun rasisme, tetapi termasuk pernyataan yang mengkritik pemerintahan dengan kapasitasnya sebagai komedian.

“Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja. Paling jauh ia bisa masuk ke golongan ketiga. Tapi dari sisi konteksnya pun jelas dia sedang memerankan diri sebagai komedian. Jadi dari sisi konteks pun tidak bisa dipidana,” jelas Usman saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut, Usman mengatakan jika polisi memaksakan laporan terhadap Pandji sebagai ujaran penghasutan dan penistaan agama merupakan pembungkaman hak masyarakat untuk berekspresi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pandji Pragiwaksono, hak berekspresi, penistaan agama, mens rea pandji, Amnesty Indonesia&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNjQ5MTY1MS91c21hbi1oYW1pZC1wYW5kamktdGFrLWJpc2EtZGlwaWRhbmEtamlrYS1kaXBha3Nha2FuLWJlbnR1ay1wZW1idW5na2FtYW4=&q=Usman Hamid: Pandji Tak Bisa Dipidana, Jika Dipaksakan Bentuk Pembungkaman§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi,” kata dia.

Dia juga menyoroti pelapor yang membawa dua organisasi agama terbesar di Indonesia yang disebut sebagai kejanggalan.

Menurut dia, seharusnya pelapor mengikuti ajaran agama Islam, khususnya dari Muhammadiyah, akan menyikapi kritik Pandji dengan bijaksana.

“Maka dia harusnya belajar dari teladan Nabi Muhammad yang ketika benar-benar dihina saja beliau tidak membalas, malah sebaliknya mendoakan dan merespon dengan ungkapan yang adil dan bijaksana,” tutur dia.

Baca juga: Materi Mens Rea Dipersoalkan, Polisi Akan Minta Klarifikasi Pandji Pragiwaksono

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa angkatan muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berlebih melaporan Pandji ke Polda Metro Jaya.

Sebaiknya Pandji diundang ke kantor PBNU atau PP Muhammadiyah untuk menjelaskan materi mens rea. Sebab, ucapan Pandji yang dipermasalahkan sebagai konteks komedi.

“Saya kira ini tindakan berlebihan ya. Mestinya pendekatannya lebih dialogis, dengan mengundang Pandji ke kantor organisasi itu untuk menjelaskan kiprah seninya yang menimbulkan kekecewaan mereka,” kata Fickar, dihubungi terpisah.

Adapun Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikan Pandji dalam acara Mens Rea.

Baca juga: Angkatan Muda NU-Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Menghina

Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).

Adapun Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Separuh SPPG Pengolah Program MBG di Bandung Barat Belum Kantongi Sertifikat
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Defisit APBN Melebar, Efektivitas Belanja jadi PR 2026
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Ini Tugas dan Wewenangnya
• 22 jam laludetik.com
thumb
Gunung Papandayan Diterjang Longsor, Jalur Pendakian ke Pondok Saladah Tertutup
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dibintangi Celine Evangelista, Penunggu Rumah : Buto Ijo Dihadirkan Produser Gandhi Fernando sebagai Horor Ramah Anak
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.