JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak usulan agar Pemprov Jakarta memberikan subsidi upah tunai Rp 200.000 per bulan untuk buruh.
Menurut Pramono, kebijakan upah di Jakarta sudah diputuskan bersama Dewan Pengupahan dan harus dijalankan.
“Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” ucap Pramono saat ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp 200.000 per Bulan untuk Buruh
Pramono menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta.
Angka ini diputuskan dalam rapat yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=buruh, Said Iqbal, ump dki jakarta, pramono anung, subsidi upah tunai&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNzE5MzU1MS9wcmFtb25vLXRvbGFrLXVzdWxhbi1zdWJzaWRpLXVwYWgtcnAtMjAwMDAwLXVudHVrLWJ1cnVoLWthbWktaWt1dGktZGV3YW4=&q=Pramono Tolak Usulan Subsidi Upah Rp 200.000 untuk Buruh: Kami Ikuti Dewan Pengupahan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia memastikan keputusan yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan akan dijalankan.
“Ya intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan saya akan jalankan,” kata dia.
Pramono menilai, dibandingkan daerah lain, besaran UMP Jakarta sebenarnya sudah cukup baik.
Meski begitu, ia memahami jika masih ada buruh yang merasa keberatan.
“Sebenarnya kalau Jakarta relatifkan sebenarnya sudah cukup baik lah. Tetapi ya sekali lagi kalau memang masih ada yang keberatan inikan negara demokrasi boleh-boleh saja,” ungkap Pramono.
Baca juga: UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
Ia menilai skema insentif yang ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menyentuh kebutuhan utama buruh.
Insentif tersebut antara lain transportasi gratis menggunakan Transjakarta, subsidi air bersih dari PAM Jaya, subsidi pangan, dan layanan kesehatan gratis.
Menurut Iqbal, skema insentif tersebut tidak menjawab kebutuhan utama buruh yang masih bergantung pada besaran upah.
“Kita datang ke istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI, sudahlah enggak usah main-main di insentif-insentif,” kata Iqbal.
Baca juga: Buruh Siapkan Materi Gugatan UMP DKI 2026 ke PTUN, Bakal Bawa Data KHL-BPS
Ia menilai insentif lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan kepada pekerja penerima upah minimum.
“Kita tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ucap Iqbal.
“Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” lanjut Iqbal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




