Adly Fairuz Diduga Gunakan Jabatan Jenderal Demi Yakinkan Korban Penipuan Penerimaan Akpol

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Adly Fairuz diduga terlibat dalam penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Demi melancarkan aksinya, Adly Fairuz bahkan diduga memakai nama Jenderal Ahmad.

Hal itu diungkapkan oleh Farly Lumopa, kuasa hukum korban penipuan berkedok penerimaan Akpol yang bernama Abdul Hadi. Awalnya, mereka tak mengetahui sosok Jenderal Ahmad.

"Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad," ujar Farly Lumopa ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Agung Wahyono merupakan perantara antara Abdul Hadi dengan Jenderal Ahmad. Dimana, uang sebesar Rp3,65 miliar yang diserahkan Abdul Hadi ke Agung Wahyono sudah berada di tangan Jenderal Ahmad.

Kemudian, Farly Lumopa meminta untuk dipertemukan dengan sosok Jenderal Ahmad. Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, Jenderal Ahmad yang dimaksud adalah Adly Fairuz.

"Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Aldy Fairuz?" ujarnya.

Menurut penjelasan Agung Wahyono, nama ‘Ahmad’ diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Akan tetapi, Adly Fairuz sendiri bukanlah merupakan seorang Jenderal.

Selain menggunakan nama samaran, Adly Fairuz juga disebut mengaku sebagai cucu dari seorang mantan penguasa di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan untuk membuat yakin calon korbannya.

"Dia mengaku sebagai cucu penguasa," tutup Farly.

Kasus ini sendiri bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.

Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.

 

Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.

Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.

Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.

Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pandji Pragiwaksono Dipolisikan Imbas Lawakan di Mens Rea, Dituding Pecah Belah Bangsa?
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Menko Yusril: Pilkada Langsung atau Melalui DPRD Sama-sama Konstitusional
• 7 jam laludetik.com
thumb
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Rahayu Saraswati Resmi Kuasai 5 Persen Saham Trinland (TRIN)
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Pram Hadiri Perayaan Natal 2025 Pemprov DKI: Meriah, Dihadiri 14 Ribu Orang
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.