KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

suara.com
14 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK gencar melakukan pemulihan aset kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama YCQ.
  • Penyidik KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar dari biro travel terkait.
  • KPK menunggu kalkulasi auditor negara untuk menentukan total kerugian negara dari kasus tersebut.

Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terus bergulir dengan temuan barang bukti yang fantastis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah gencar melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana tersebut.

Salah satu fokus utama penyidik adalah aliran dana yang masuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Sejumlah pihak dari biro travel diketahui telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa jumlah uang tunai yang berhasil diamankan penyidik sudah mencapai angka ratusan miliar rupiah.

"Sampai dengan saat ini, sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

KPK mengapresiasi langkah pihak swasta yang memilih untuk menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada negara.

Pengembalian ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kebijakan diskresi kuota haji yang menyalahi Undang-Undang.

Lembaga antirasuah tersebut juga memberikan ultimatum kepada asosiasi maupun biro travel lain yang belum melapor.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji

Budi meminta mereka yang merasa menerima atau terlibat dalam aliran dana ini untuk tidak ragu menyerahkannya ke penyidik.

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," imbaunya.

Sementara terkait total kerugian negara secara keseluruhan, KPK masih menunggu hasil hitungan pasti dari auditor negara.

Sinergi antara KPK dan BPK terus dilakukan untuk memvalidasi angka kerugian akibat penyalahgunaan wewenang jatah kuota haji tambahan tersebut.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tutup Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK Capai Rp 100 M
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Minta Asosiasi dan Biro Haji Kooperatif Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Kantongi Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Besar
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beranikah Dunia Melawan Amerika Serikat?
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Soal Pilkada, Kehendak Rakyat Tetap Ingin Pilih Langsung
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.