Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Baca Juga :
Breaking News! Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Sebut Drainase di Sejumlah Titik di Aceh Tamiang Masih Tersumbat Lumpur
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Iming-iming Duit Miliaran untuk Warga Greenland Agar Mau Gabung AS
• 12 jam laludetik.com
thumb
Dirut Bulog sebut stok beras 3,35 juta ton aman hingga Idul Fitri 2026
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Investor Wait and See Data Inflasi China, Bursa Asia Galau
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bandara Ngurah Rai Bali Tambah Rute Penerbangan ke Tambaloka
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.