Tangerang, VIVA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SB (29) warga negara Pakistan nekat menyelundupkan satu kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kapsul agar bisa diedarkan di Indonesia.
Upaya penyelundupan ini dilakukan dengan cara menelan barang bukti kapsul tersebut agar bisa mengelabui para petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Kasus ini berhasil terbongkar atas kerjasama antara BC Soetta dan Polri. Dimana ada dua warga negara (WN) Pakistan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini bermula atas adanya informasi pengiriman narkotika dari jaringan internasional.
Kemudian, tim penyidik gabungan mendapati aktivitas dua orang WNA Pakistan yang tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa 6 Januari pukul 11.55 WIB.
"Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, penanganan kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika pada bulan Juli 2025 yang ditangani oleh Polri.
"Diperoleh informasi dan didapati entitas terelasi diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas terelasi menjadi target operasi," tuturnya.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap kedua penumpang berinisial MJ dan SB. Pihaknya selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.
"Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil uji urine kedua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina," ujarnya.
Sebagai memastikan dugaan penyelundupan narkotika tersebut, Bea Cukai membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.
Dimana, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.
Atas temuan ini, kedua penumpang berinisial MJ menelan 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram.



