KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex Rugikan Negara, BPK Masih Hitung Totalnya

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut dengan delik kerugian negara, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugiannya.

Delik kerugian negara yang dimaksud KPK adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan lebih lanjut mengenai perhitungan final kerugian negara akibat kasus kuota haji.

“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atasi Kamerun 2-0, Maroko melangkah ke semifinal
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
AC Milan Ingin Bawa Pulang Marco Verratti ke Serie A Italia
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi Ketum PBNU
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Stok Beras Melimpah, Bulog Optimistis RI Bisa Ekspor ke Luar Negeri
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Boiyen Kepergok Nangis di Hari Ulang Tahun, Keberadaan Rully Anggi Jadi Sorotan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
• 50 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.