Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan atau treatment kecantikan dr. Richard Lee pada Senin 19 Januari 2026.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Reonald tidak mengungkapkan lebih rinci terkait waktu pemeriksaan dokter tersebut, namun ia menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan tanpa surat panggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang sempat terhenti pada Kamis (8/1).
"Kemarin kan dihentikan dulu, ya, dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan," jelas Reonald.
Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.
"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," ucap Reonald.




