Pandji Dilaporkan ke Polisi, Legislator PKB: Tidak Semua Hal Dibawa ke Ranah Hukum

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaggap normal saja kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Mens Rea.

Legislator fraksi PKB itu menyebut Pandji sebagai warga negara, memiliki hak mengkritik pemerintah dengan menjaga etika.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisi Terkini

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea itu hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah, Jumat (9/1).

Dia mengatakan kritik yang dikemas dalam komedi seperti dalam pertunjukan Mens Rea, tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. 

BACA JUGA: Pelda Christian Namo Ayah Mendiang Prada Lucky Ditahan Denpom Kupang

Abdullah menuturkan perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik.

"Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Penjelasan Panglima TNI soal Kenaikan Pangkat Lifter Rizki Juniansyah dari Letda jadi Kapten

Namun, Abdullah tetap mengingatkan ke masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya.

Pandji dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik kedua organisasi Islam itu setelah menggelar pertunjukan Mens Rea. 

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tertulis pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (ast/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AD Beri Layanan Trauma Healing dan Kesehatan bagi Anak Korban Bencana di Tapanuli Utara
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Atletico Madrid vs Real Madrid: Valverde Miinta Pemain Fokus Hadapi Barcelona di Final
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB
• 4 jam laludetik.com
thumb
Terkait Dugaan Intimidasi Warga, Dedi Mulyadi Panggil Kades Panggalih Garut, Singgung Soal Anggaran
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Tak Perlu Ribet! Pupuk Bersubsidi Langsung Bisa Ditebus Petani sejak Awal 2026
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.