Ini Alasan Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Tersangka Laka Laut KM Putri Sakinah

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita

LABUAN BAJO, iNews.id – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan M, selaku anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, penetapan tersanga dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Menurut Henry, kedua tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kecelakaan terjadi. 

"Berdasarkan pemaparan hasil penyelidikan, keterangan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan, disepakati penetapan nakhoda L dan ABK mesin M sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026).

Kabid Humas mengungkapkan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berakibat fatal. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini menjadi atensi serius Polda NTT untuk dituntaskan secara profesional," kata Kabid Humas.

Pascapenetapan tersangka yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini fokus melengkapi berkas perkara. Polisi juga melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Polda NTT turut mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelaku industri pariwisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Mengingat Manggarai Barat adalah destinasi super prioritas, standar keselamatan pelayaran tidak boleh diabaikan. Kelalaian sekecil apa pun yang berdampak fatal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Realisme Trumpian: Ambisi Trump Menguasai Venezuela hingga Greenland
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Persib vs Persija: Macan Kemayoran tanpa Kekuatan Penuh
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
• 21 jam lalusuara.com
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan Disertai Petir Saat Akhir Pekan Sabtu 10 Januari 2026
• 30 menit laluliputan6.com
thumb
5 Negara Paling Hemat di Dunia: Tingkat Tabungan Warganya Tinggi
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.