MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua MK, Suhartoyo, menasihati pemohon uji materi KUHP/KUHAP agar mencermati kembali gugatan mereka.
  • Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, menggugat pasal penggelapan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tuduhan tersebut.
  • Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat (9/1/2026) mengenai Pasal 488 KUHP terkait perintah atasan.

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menasihati pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar kembali mencermati gugatan mereka.

Suhartoyo meminta agar permohonan dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita tidak bersifat prematur.

“Hati-hati ini ini prematur tidak itu lho. Kok ini belum-belum sudah mengajukan permohonan,” katanya dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, Lina dan Sandra Paramita yang merupakan pegawai swasta menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.

Dalam permohonannya, pasal yang diuji yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan mengenai penggelapan tersebut.

Lina mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, langkah yang diambil saat itu sesuai dengan perintah atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan kedua kliennya dituding melakukan penggelapan. Mereka juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Saat itu, lanjut Zico, kedua kliennya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Namun, perkara tersebut tetap naik ke tahap penyidikan.

Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Ia menilai Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gamila Arief Pasang Badan, Buru Akun Haters yang Hina Fisik Anak Pandji Pragiwaksono
• 54 menit lalugrid.id
thumb
Warga Ambil Air di Lubang Sinkhole Limapuluh Kota, Dipercaya Jadi Obat
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Menkes Sebut EMT Muhammadiyah Pertama di Indonesia Penuhi Standar WHO
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Finalisasi Tarif Impor, Airlangga Sebut RI Beri Akses Mineral Kritis ke AS
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
KEK Kura-Kura di Bali Dirancang jadi Pusat Pendidikan
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.