Penolakan Masyarakat Sipil terhadap Pilkada lewat DPRD Menguat

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Penolakan masyarakat sipil terhadap wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD menguat. Selain dinilai sebagai kemunduran demokrasi, skema pilkada tidak langsung itu dianggap menyimpang dari konstitusi dan semangat reformasi. Masyarakat sipil pun menyerukan kewaspadaan terhadap berbagai upaya pembajakan kedaulatan rakyat.

Presidium Nasional KIPP Indonesia Brahma Aryana, dalam siaran rilis di Jakarta, Jumat (9/1/2026), mengatakan, Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia secara tegas menolak wacana pilkada melalui DPRD. Mekanisme pilkada tidak langsung bukan hanya sebagai kemunduran demokrasi, tetapi juga penyimpangan serius terhadap konstitusi dan konsensus reformasi.

“Pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elit parlemen daerah tidak sesederhana perubahan prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis melakukan resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional,” ujar Brahma.

Penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya juga telah disuarakan sejumlah masyarakat sipil lain, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Network for Democracy and Electoral Integrity, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bahkan, penolakan juga datang dari mayoritas publik. Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026), sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap gagasan pilkada melalui DPRD. Penolakan muncul lintas segmen, baik usia, tingkat ekonomi, maupun konstituen partai yang selama ini menggaungkan wacana tersebut.

Baca JugaLSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada lewat DPRD, Elektabilitas Partai Dipertaruhkan

Brahma mengakui adanya berbagai problem dalam pilkada langsung, mulai dari politik uang yang terstruktur, tingginya biaya politik hingga kartelisasi partai politik. Namun, kegagalan dalam pengelolaan pilkada langsung itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat.

“Menjadikan kegagalan manajemen sebagai dalih untuk menghapus hak pilih rakyat adalah sesat pikir serius dalam demokrasi,” kata Brahma.

Ia menilai, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari masyarakat ke ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD. Mekanisme tersebut, lanjutnya, membuka peluang terjadinya penyuapan yang terinstitusionalisasi serta memperkuat dominasi oligarki yang semakin jauh dari pengawasan publik.

Brahma juga menyoroti argumentasi pendukung pilkada lewat DPRD yang kerap berlindung di balik frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka. Berdasarkan risalah sidang Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR saat amendemen UUD 1945, semangat dasar pasal tersebut justru penguatan kedaulatan rakyat.

Menurut KIPP, pilihan redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka tafsir bebas, melainkan kompromi agar selaras dengan desain otonomi daerah tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat. Dalam perdebatan amendemen, pilkada oleh DPRD bahkan diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan karena menciptakan oligarki lokal, transaksi politik tertutup, dan memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.

“Secara original intent, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 adalah fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan legitimasi pemilihan oleh DPRD,” ujar Brahma.

Baca JugaRakernas PDI-P, Posisi Partai Penyeimbang Bakal Ditegaskan
Putusan MK

Dari sisi yuridis, KIPP menilai perdebatan pemilihan langsung atau tidak langsung sejatinya telah “tutup buku” setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penegasan tersebut diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Mengembalikan pilkada ke DPRD dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi konstitusi dan pengabaian yurisprudensi tetap MK.

KIPP juga mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, legitimasi eksekutif, termasuk di tingkat daerah, harus bersumber langsung dari rakyat untuk menjaga prinsip checks and balances. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, posisi kepala daerah berpotensi menjadi sandera politik parlemen dan melemahkan fungsi pengawasan.

Secara sosiologis, Brahma menambahkan, tingkat ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif tengah berada pada titik tinggi, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes “Peringatan Darurat” pada Agustus-November 2025. Memaksakan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan publik dinilai berisiko memicu instabilitas sosial-politik dan pembangkangan sipil.

Brahma berpandangan, pilkada langsung merupakan capaian penting reformasi yang seharusnya diperbaiki, bukan dihapuskan. KIPP pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersiaga menghadapi berbagai upaya pembajakan kedaulatan rakyat.

“Demokrasi mungkin mahal, tetapi harga yang harus dibayar untuk regresi menuju tirani elitis akan jauh lebih menghancurkan bagi masa depan bangsa,” kata Brahma.

Suara rakyat harus jadi rujukan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, mengatakan, pihaknya menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana. Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab,” tegasnya.

Menurut Yusril, sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR saat merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis.

Terlepas dari itu, ia berpandangan, pilkada secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Ketentuan tersebut, katanya, merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," tutur Yusril.

Baca JugaJejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD

Yusril menyampaikan bahwa secara pribadi, ia berpandangan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ’hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," tegasnya.

Yusril menjelaskan, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," kata Yusril.

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung

"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. ”Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung," lanjutnya.

Baca JugaPilkada lewat DPRD, Calon Perseorangan Terancam Tersingkir
KOMPAS
"Podcast" Harian Kompas, Wawancara Khusus Politisi PDI-P Adian Napitupulu terkait Wacana Pilkada oleh DPRD

Yusril juga menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," kata Yusril.

Meski demikian,perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudah Tahu? Ini 4 Alasan Kenapa Tidak Ada Jam di Kamar Hotel
• 1 menit lalubeautynesia.id
thumb
Hati-Hati, OJK Sebut Tren Kejahatan Finansial Love Scam Sedang Meningkat
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!
• 21 jam laludisway.id
thumb
Satgas Disdikbud Telusuri Dugaan Bullying, Kepala SDN 3 Kasimpureng Bantah Lakukan Bullying
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Nama Dicatut, PBNU–Muhammadiyah Bantah Melaporkan Pandji Pragiwaksono
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.