Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional yang bertujuan mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat praktik perdagangan ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penyelundupan baby lobster tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut nasional.
"Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Empat Penumpang Diamankan, Baby Lobster Disembunyikan dalam Selimut BasahDalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang yang diduga terlibat dalam penyelundupan, masing-masing berinisial FE, DR, UH, dan FD.
Keempatnya hendak melakukan penerbangan internasional menuju dua negara berbeda, yaitu Kamboja dan Singapura, dengan menggunakan maskapai yang berbeda pula.
Petugas menemukan empat koper mencurigakan yang berisi benih lobster, disembunyikan dalam selimut basah. Benih tersebut dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan disertai es sebagai pendingin.
Dari pemeriksaan terhadap koper milik FE, ditemukan 24.770 ekor baby lobster jenis pasir. Sementara koper milik DR berisi 29.780 ekor baby lobster jenis yang sama.
DR mengaku diperintah oleh UH untuk membawa benih tersebut dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
UH sendiri menjadi target utama dalam operasi ini dan diperiksa bersama FD dalam penerbangan yang berbeda. Dari keduanya, ditemukan upaya penyelundupan sebanyak 43.615 ekor baby lobster.
Penyelundupan dilakukan dengan metode penyamaran untuk mengelabui petugas bandara.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraSaat ini, keempat tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," ujar Djaka.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)


