Janji Hentikan Kasus Korupsi Nanas dengan Upah Rp170 Juta, Jaksa Gadungan Diciduk Kejati Sulsel

harianfajar
16 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dan seorang pegawai paruh waktu.

Keduanya diduga melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara korupsi.

OTT tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejati Sulsel saat siaran langsung (live) di akun Instagram resmi @kejatisulsel, Jumat malam (9/1/2026).

Dalam keterangannya, Kejati Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM , yang mengaku sebagai jaksa, serta R, seorang pegawai paruh waktu (P3K).

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan jaksa dan menjanjikan dapat mengurus atau menghentikan penanganan perkara korupsi,” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah Kejati Sulsel mengumumkan penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023 di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Mendengar informasi tersebut, terduga pelaku AM, dibantu R, mendatangi rumah seorang saksi berinisial IS di Jalan Jemma, Kota Makassar.

Dalam pertemuan itu, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel, padahal faktanya AM bukan aparat kejaksaan.

Dengan dalih dapat menghentikan atau mengurus penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik Kejati Sulsel, AM meminta imbalan Rp45 juta, yang diserahkan korban melalui transfer dan uang tunai.

Tidak hanya itu, AM juga diduga mengarahkan IS untuk mengaburkan harta kekayaan, mulai dari mengosongkan rekening bank hingga menyembunyikan aset berupa kendaraan, agar terhindar dari penyitaan penyidik.

“Perbuatan tersebut merupakan bentuk perintangan penyidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tindakan tersebut masuk dalam kategori menghalangi proses hukum,” jelas Didik.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa AM juga menawarkan jasa meloloskan anak IS menjadi CPNS.

Untuk meyakinkan korban, AM melakukan rangkaian kebohongan dan meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan total mencapai Rp170 juta.

Rinciannya, AM meminta uang tambahan untuk pembuatan seragam kejaksaan, biaya tiket, surat keterangan, hingga permintaan dana Rp10 juta dengan alasan duka cita atas meninggalnya anak korban.

Selain itu, AM juga diketahui melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi bibit nanas, yang kini masih didalami penyidik Kejati Sulsel untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain.

Atas perbuatannya, AM dan R disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi penyidikan.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Kejati Sulsel untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tutup Didik dalam siaran langsung tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komdigi Putus Sementara Akses Grok AI Imbas Konten Deepfake Pornografi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Polisi: Situasi di Seluruh Iran Sudah Tenang
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Insanul Fahmi Siap Bersujud Demi Damai dengan Wardatina Mawa: Aku Bakal Gentleman
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Jadi Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Yaqut Kooperatif dan Hormati Proses
• 18 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.