Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan modus swallowing atau ditelan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pada operasi tersebut petugas telah mengamankan dua orang warga negara Pakistan, masing-masing berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28).
“Keduanya diduga menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan kapsul berisi narkotika ke dalam organ tubuh,” ujarnya pada Jumat, 9 Januari 2026
Menurut Brigjen Eko, pihaknya mendapatkan informasi awal dari pihak Bea Cukai yang mencurigai adanya penyelundupan narkoba melalui penerbangan internasional rute Bangkok–Jakarta.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang dicurigai,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari hari hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam saluran pencernaan kedua tersangka.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui keduanya melakukan perjalanan dari Lahore, Pakistan, transit di Bangkok, Thailand, sebelum tiba di Indonesia,” kata dia
“Modus ini dikenal sebagai body packing, di mana narkotika dikemas dalam kapsul-kapsul kecil lalu ditelan. Cara ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pelaku,” terusnya
Guna mengantisipasi risiko kapsul pecah yang dapat mengancam nyawa, kedua tersangka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri untuk menjalani tindakan medis.
“Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan pengawasan ketat tim dokter,” imbuhnya
Ia membeberkan, jika tersangka Javed Muhammad, tim medis berhasil mengeluarkan sementara 97 kapsul dari total 100 kapsul yang terdeteksi. Sementara dari tersangka Bibi Saima, seluruh 62 kapsul berhasil dikeluarkan.
“Total ratusan kapsul yang berisi sabu ini menjadi barang bukti penting dalam pengembangan kasus. Saat ini kedua tersangka masih menjalani perawatan sekaligus pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Kekinian, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Puslabfor.
“Proses penyidikan dan pemberkasan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews



