Pemerintah dinilai menunjukkan keseriusan dalam menangani bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra. Upaya yang dilakukan tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga mencakup langkah pemulihan dan pencegahan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencerminkan peran negara yang aktif saat menghadapi situasi krisis.
“Penanganan bencana tidak sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat terlibat aktif dalam koordinasi dan pengambilan kebijakan,” ujar Ujang seperti dikutip dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah, Jumat (9/1).
Menurut Ujang, kehadiran pemerintah terlihat sejak fase awal bencana, mulai dari penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, hingga pemulihan fasilitas publik. Pemerintah juga mendorong pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak. Namun, ia menekankan bahwa penanganan bencana tidak cukup jika hanya berhenti pada fase darurat.
“Yang penting adalah bagaimana pemulihan dilakukan secara berkelanjutan dan disertai upaya pencegahan,” katanya.
Ujang menilai pemerintah mulai mengaitkan penanganan bencana dengan pengurangan risiko jangka panjang. Hal ini, menurutnya, tercermin dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menelusuri aktivitas usaha di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Satgas PKH sebelumnya mengungkap adanya 12 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Temuan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan temuan Satgas PKH, ke-12 perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut. Dari penyelidikan awal terhadap 31 perusahaan, fokus diarahkan pada praktik alih fungsi kawasan hutan di daerah aliran sungai (DAS) yang berperan penting dalam mitigasi banjir.
“Ketika pemerintah mulai melihat bencana dari sisi hulu, termasuk tata kelola hutan, itu sudah menjadi bagian dari pencegahan,” ujar Ujang.
Ia mengimbuhkan, penanganan bencana yang berkelanjutan membutuhkan keterpaduan kebijakan, mulai dari pemulihan wilayah terdampak hingga evaluasi aktivitas di kawasan rawan bencana.
Di dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, Ujang menilai peran pemerintah pusat tetap krusial sebagai pengarah. Menurutnya, bencana berskala besar memerlukan koordinasi nasional agar kebijakan penanganan dan pencegahan berjalan selaras.
“Koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya. Konsistensi kebijakan, imbuh Ujang, akan menjadi penentu keberhasilan penanganan bencana ke depan.
“Penanganan bencana adalah pekerjaan jangka panjang dan membutuhkan keberlanjutan,” kata dia.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402736/original/012713600_1762270978-IMG_4324.jpg)