JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berpendapat pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung maupun lewat DPRD, sama-sama konstitusional.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyatakan mekanisme pemilihan secara eksplisit.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” jelasnya, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip Antara.
Bahkan, Yusril secara pribadi menilai pilkada melalui DPRD selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Baca Juga: Demokrat Dukung Pilkada Melalui DPRD, Prasetyo: Itu Sikap Masing-Masing Partai
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” katanya.
Musyawarah, kata Yusril, hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ungkapnya.
Ia juga berpendapat pilkada langsung sering kali menimbulkan lebih banyak mudarat, termasuk tingginya biaya politik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- pemilihan kepala daerah
- yusril ihza mahendra
- pilkada melalui dprd
- pilkada
- pilkada langsung
- konstitusional




