Pemerintah Terbitkan PMA 51/2025 untuk Pemerataan dan Penguatan Widyalaya Hindu di Indonesia

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk afirmasi terhadap pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia.

PMA tersebut merupakan perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama pada 30 Desember 2025.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru ini adalah dimasukkannya pengertian widyalaya, yaitu satuan pendidikan formal Hindu swasta, yang sebelumnya belum diatur dalam PMA sebelumnya.

Tujuan dan Dampak Regulasi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMA ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan Hindu.

"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra/putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa PMA ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan penegerian terhadap widyalaya swasta.

Penegerian tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga widyalaya yang semula dikelola masyarakat dapat berubah status menjadi satuan pendidikan negeri.

"Selain mengatur pengertian widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru," ujarnya.

Duija juga menegaskan bahwa regulasi ini memperkuat kehadiran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, serta mendukung pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah.

Langkah Strategis Pemerintah

Dengan adanya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, mampu menjawab kebutuhan umat, dan sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.

"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," jelas Duija.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut, tujuan dari perubahan ini adalah memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan ajaran Hindu tetap relevan dalam konteks masyarakat modern dan transformasi digital.

"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Paparkan Capaian, Bahlil Sebut 2025 Tahun Penuh Tantangan Bagi ESDM
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Ramadhan, Prabowo Siapkan Bantuan Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh
• 45 menit laluokezone.com
thumb
Viral The Simpsons Ramal Donald Trump Meninggal Hari Ini, Cek Faktanya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PIHPS: Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah Rp58.250 Per Kg, Telur Ayam Rp32.450 Per Kg
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Manglingi, potret terbaru wajah Shanty istri Denny Cagur yang disebut mirip Melly Goeslaw
• 22 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.