GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.
Yusril mengatakan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tana menyatakan mekanisme pemilihanya.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD, sama-sama konstitusional,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/1).
Dia secara pribadi menilai Pilkada melalui DPRD sesuai dengan falsafah kedaulatan rakyat, yang dirumuskan dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Alinea keempat tersebut menyatakan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
Mantan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan asas tersebut mengajarakan bahwa demokrasi tidak dijalankan setiap orang berdasar pemikiran sendiri-sendiri.
“Tetapi, melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksabnakan dalam lembaga permusyaratan; MPR dan perwakilan: DPR dan DPRD,” tuturnya.
Yusril mengungkapkan rakyat dalam jumlah besar, tidak akan mungkin menjalankan musyawarah secara langsung.
Maka dari itu, mekanisme permusyaratan ini hanya bisa dilakukan melalui lembaga perwakilan, yakni MPR, DPR, serta DPRD.
“Ini merupakan filosofi bernegara yang dirumuskan para founding fathers. Tetapi, pada era reformasi sering dilupakan,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:




