Pemilik Akun Medsos yang Dipolisikan Siap Hadapi Demokrat

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim kuasa hukum pemilik akun media sosial yang dilaporkan Partai Demokrat, Ade Darmawan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah ditempuh partai berlambang mercy tersebut.

 Ade menyampaikan akan segera mempelajari sejumlah aspek hukum, mulai dari pasal yang disangkakan hingga alat bukti dan barang bukti.

“Kami dari tim hukum tetap konsentrasi pada pasal apa yang dilaporkan, kemudian apa yang menjadi alat bukti serta barang bukti,” kata Ade dalam konferensi pers menyikapi laporan Partai Demokrat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :
Ade Armando: Polisikan Akun Medsos, Perkuat Dugaan Demokrat-Roy Suryo Bersekutu Jatuhkan Jokowi

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan syarat yang bisa diajukan pelapor. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya membutuhkan lima syarat. 

Ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan polisi terhadap para pihak terlapor. Tim kuasa hukum memastikan akan menunggu panggilan polisi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Bima Arya Saat Hadiri Serah Terima 600 Unit Huntara di Aceh Tamiang
• 15 jam laludetik.com
thumb
Cegah perkawinan anak, KemenPPPA dorong pengetatan dispensasi kawin
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
SMK di Sultra Disiapkan Jadi Pemasok Pangan Program MBG
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Penanganan Bencana Sumatera, Wamenhaj: Waktunya Berta’awun
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ini Alasan Polisi Minta Jakmania Tak Hadir ke GBLA saat Persib vs Persija
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.