Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Taman Nasional Komodo resmi ditutup pada hari ini, Jumat 9 Januari 2026. Meskipun operasi gabungan telah berakhir, upaya pemantauan terhadap satu korban yang masih hilang tetap dilakukan.
Kapal KM Putri Sakinah sebelumnya mengalami kecelakaan laut di perairan Pulau Padar pada 26 Desember 2025 lalu. Sejak operasi pertama kali digelar pada 27 Desember 2025, tim SAR gabungan telah bekerja keras selama 15 hari untuk menyisir lokasi kejadian.
Dari total korban yang dilaporkan, tim berhasil menemukan tiga orang dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hingga saat penutupan operasi pada pukul 14.20 WITA, satu korban lainnya dinyatakan masih hilang.
"Operasi SAR kita nyatakan ditutup, tetapi kita tetap melaksanakan pemantauan terhadap satu korban yang belum ditemukan," ujar perwakilan tim SAR dalam keterangannya. Pemantauan ke depan akan melibatkan kapal-kapal wisata yang melintas di perairan Taman Nasional Komodo.
Pemerintah Spanyol beserta keluarga korban, yang merupakan pelatih dari klub sepak bola Valencia CF, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas dedikasi seluruh unsur SAR yang terlibat dalam upaya pencarian selama ini.
Baca juga: Menanti Yang Hilang dari Laut Labuan Bajo Nahkoda dan ABK Ditetapkan Sebagai Tersangka Di sisi lain, proses hukum terkait kecelakaan maut ini terus berjalan. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah, yakni nakhoda kapal berinisial L dan Anak Buah Kapal (ABK) bagian mesin berinisial M.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Manggarai Barat dengan dukungan penyidik Polda NTT setelah melalui serangkaian gelar perkara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.
"Penyidikan dilakukan agar perkara ini terang benderang dan memiliki kepastian hukum tetap, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.




