Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara perintangan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah kembali mengahdirka fakta terbaru.
Fakta tersaji saat saksi Andi Kusuma dihadirkan dalam persidangan perkara perintangan tipikor tata Kelola timah.
Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setiawan turtu menyoroti keterangan dari saksi yang dihadirkan itu dalam sidang lanjutan tersebut.
JPU Andi Setiawan menilai jika adanya keterkaitan antara keterangan saksi Andi Kusuma dengan pelaporan terhadap ahli Bambang Hero mengenai perhitungan kerugian negara berkisar Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah itu.
"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Hero tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcella (terdakwa perintangan penyidikan) Marcella Santoso juga dan memberikan mekanismenya melaporkan itu," kata JPU Andi Setiawan di Jakarta, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Adapun dalam perkara perintanag tipikor tata niaga timah itu terdapat sejumlah saksi yang diperiksa yakni Andi Kusuma, Nico Alpiandi, perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis Adam Marcos, dan Elly Rebuin.
JPU Andi Setiawan meyakini tindakan pelaporan itu untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
"Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada," kata JPU Andi Setiawan.
Dalam persidangan, saksi Andi Kusuma mengaku bingung. Andi Kusuma tak tahu alasan dirinya dihadirkan dalam persidangan.
"Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini," ucap Andi Kusuma di persidangan.
Namun, Andi tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Bahkan, saat dirinya bertemu dengan Marcella. Andi merupakan advokat untuk wakil kepala daerah Hellyana, yang tersangkut dugaan ijazah palsu.
Diketahui dalam dakwaan, Marcella meminta Elly untuk menggerakan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP pada Desember 2024. Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp271 triliun yang tidak benar.(raa)


