JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat 9 Januari 2026.
Ia diperiksa bersama Ronald Thomas selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi serta Rizky Putradinata selaku pejabat Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468724/original/027439600_1767996924-Pemkot.jpeg)


