TANGERANG, KOMPAS.com – Sepasanng suami-istri asal Pakistan, MJ (36 tahun) dan SB (29), ditangkap petugas Bea Cukai dan polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menelan 159 kapsul berisi kristal putih.
"Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026).
Djaka menyebutkan, MJ dan SB ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2025) lalu, saat baru saja mendarat.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bagian Intim, Ibu Hamil Ditangkap di Lapas Banceuy
"Kedua penumpang yang diamankan merupakan pasangan suami-istri, tiba menggunakan penerbangan," kata dia.
MJ dan SB ditangkap setelah Bea Cukai mendapat laporan pengiriman narkoba dari jaringan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=bea cukai, WNA Pakistan, warga negara Pakistan, penyelundupan sabu, bandara soekarno-hatta, sabu ditelan, sabu dalam perut&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8wNzQxMDgxMS9zZWx1bmR1cGthbi0xNi1rZy1rYXBzdWwtc2FidS1kYWxhbS1wZXJ1dC1wYXN1dHJpLWFzYWwtcGFraXN0YW4tZGl0YW5na2Fw&q=Selundupkan 1,6 Kg Kapsul Sabu dalam Perut, Pasutri Asal Pakistan Ditangkap§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Djaka menyebutkan, MJ dan SB tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB.
Pasangan itu pun diawasi oleh petugas Bea Cukai dan polisi yang telah bersiaga, terlebih keduanya merupakan hasil pengembangan informasi kasus narkotika pada Juli 2025 oleh Polri.
Baca juga: Bapak Perintahkan 2 Anaknya Jadi Kurir Sabu di Lombok Barat, Ketiganya Dibekuk
Tim Bea Cukai lalu memeriksa MJ dan SB.
Tim tidak menemukan barang bukti pada bawaan keduanya, tetapi hasil tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Sembunyikan sabu dalam perutPetugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil rontgen dan CT Scan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya.
Baca juga: 100 Kg Sabu dan Rencana Gelap di Balik Penyelundupan ke Jakarta
"Pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan dengan metode swallow. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses medis pengeluaran barang bukti," kata Djaka.
Setelah menjalani prosedur medis di RS Polri Kramat Jati, MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram.
Sementara, SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.
Total sabu yang disembunyikan dalam tubuh keduanya mencapai 1.639,23 gram, yang dikemas dalam alat kontrasepsi.
Baca juga: Berawal dari Kecelakaan di Banyuasin, Polisi Bongkar Penyelundupan 24 Kg Sabu asal Aceh
"Ini modus yang sudah sering kali di lakukan mungkin polanya yang setiap waktu, dari waktu ke waktu terjadi perubahan," kata dia.
Kini, seluruh barang bukti serta kedua tersangka telah diserahkan kepada Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kasus terus dikembangkan karena diduga terkait jaringan internasional," jelas Djaka.
Atas aksinya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




