Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.

Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Budi menyebutkan, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, gus yaqut, yaqut cholil qoumas kpk, yaqut cholil qoumas kasus, gus yaqut tersangka haji, Korupsi Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8wNzU4NTE4MS9rb3J1cHNpLWt1b3RhLWhhamktc2VyZXQtZ3VzLXlhcXV0LWphZGktdGVyc2FuZ2thLXNhYXRueWEtYWtoaXJpLXJlbnRl&q=Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

Baca juga: Jadi Tersangka, Stafsus Gus Yaqut Ikut Atur Distribusi Kuota Haji Tambahan 2024

Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.

Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," kata Budi.

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar

Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manfaat Rutin Jalan Kaki 15 Menit Sehari
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Potret Pembunuh Pria di Depok Kini Berbaju Tahanan dan Diborgol
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil Maroko vs Kamerun: Skor 2-0, Gol Brahim Diaz dan Saibari Bawa Timnas ke Semifinal AFCON 2025
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hasil Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tersingkir di Semifinal, Indonesia Tanpa Gelar
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.