Tak Ada Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 10 Januari 2026

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki akhir pekan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota kembali mengalami penyesuaian. Pada Sabtu (10/1/2026), skema ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun kalender menunjukkan tanggal genap.

Kondisi ini sejalan dengan ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa sistem pengaturan lalu lintas tersebut hanya aktif pada hari kerja Senin sampai Jumat dan otomatis ditiadakan saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Advertisement

BACA JUGA: Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Januari 2026

Tidak berlakunya ganjil genap pada hari Sabtu memberi kelonggaran bagi masyarakat yang hendak beraktivitas, baik untuk keperluan pribadi, keluarga, maupun kegiatan rekreasi.

Pengguna kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa khawatir terkena sanksi pembatasan. Namun demikian, pengendara tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta pada hari kerja biasanya berlaku dalam dua periode waktu. Jam penerapan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas secara bebas. Karena Sabtu merupakan hari libur akhir pekan, maka seluruh ketentuan jam ganjil genap tersebut tidak dijalankan.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, potensi kepadatan lalu lintas tetap perlu diantisipasi. Akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, sehingga volume kendaraan bisa meningkat di sejumlah ruas jalan.

Oleh sebab itu, pengendara disarankan untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan informasi lalu lintas terkini, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Peniadaan ganjil genap pada akhir pekan juga dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara pengaturan lalu lintas dan kebutuhan mobilitas warga. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi, pariwisata, dan sosial tanpa mengabaikan prinsip pengendalian kemacetan yang diterapkan pada hari kerja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MIND ID Gandeng Pertamina untuk Program Hilirisasi Batu Bara
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Ditangkap
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Alasan Pramono Kembali Bangun JPO Sarinah: Diperlukan, Terutama Untuk Difabel
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Kementan dan Polri Amankan 133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cuaca Jawa Timur Sabtu 10 Januari: Berawan Tebal dengan Potensi Hujan Petir
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.