Jakarta, VIVA – Kontroversi kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara bertajuk Mens Rea. Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Namun, di tengah hebohnya laporan tersebut, muncul fakta-fakta menarik mulai dari isi materi yang diperdebatkan hingga klarifikasi resmi dari pihak PBNU maupun Muhammadiyah. Berikut rangkumannya:
Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi Pandji sudah menjurus pada penghinaan.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki. Ia menyoroti narasi yang dianggap menyudutkan kedua organisasi tersebut terkait tudingan keterlibatan dalam politik praktis demi imbalan tambang.
2. Isi Materi yang Menjadi KontroversiDalam acara Mens Rea yang berdurasi 2 jam 24 menit tersebut, Pandji memang secara gamblang menyentil soal politik balas budi dan pengelolaan tambang oleh ormas. Berikut kutipannya:
“Ada yang tau politik balas budi? Gue kasih lo sesuatu tapi lo kasih gue sesuatu lagi. Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya gue kasih sesuatu yang lo suka, happy lah. Ormas agama ngurus tambang? Happy lah,” ucap Pandji.
Ia juga membandingkan dengan ormas lain, “Gue denger-denger HKBP menolak. HKBP bilang ‘mohon maaf ini ngurus lapo ribet banget apalagi ngurus tambag, capek gue’.” Selain itu, Pandji juga menyentil fisik para tokoh politik hingga menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan nada satir "ngantuk".
3. PP Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi OrganisasiMeski pelapor mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan setiap langkah hukum harus sesuai AD/ART.





