JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus (stafsus) Menteri Agama atau Menag era Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menuturkan, Ishfaf aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA (Ishfaf Abidal Aziz) dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Sebenarnya Kasusnya Sangat Simpel
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan Ishfah dan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA,” ujarnya.
Budi mengingkapkan pihaknya menetapkan Yaqut dan Ishfaf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (8/1).
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ucapnya.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahannya nanti kami akan update."
Konstruksi perkara eks Menag Gus YaqutDalam kesempatan itu, Budi turut menjelaskan ihwal konstruksi pekara yang menjerat Yaqut dan mantan stafsusnya tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV.
- kpk
- Ishfah Abidal Aziz
- eks stafsus yaqut
- Yaqut Cholil Qoumas
- peran eks stafsus yaqut
- kasus kuota haji




