Penilaian Adipura, tak ditemukan TPS ilegal di Jaksel

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyatakan penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup tak menemukan tempat penampungan sampah sementara (TPS) ilegal di wilayah tersebut.

"TPS ilegal tidak ada, kemarin saat penilaian Adipura oleh KLH pun tidak ditemukan," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dedy mengatakan, penilaian Adipura tidak hanya untuk meraih penghargaan, namun persoalan pengurangan dan pengelolaan sampah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI termasuk Jakarta Selatan.

Jakarta Selatan belum ada rencana pembangunan TPS pada 2026. Namun, sebelumnya sudah membangun dua Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berkonsep mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle) atau TPS3R terbaru.

"Pembangunan terakhir akhir tahun 2025 kemarin, ada dua TPS3R baru yaitu TPS3R Kemang Utara dan TPS3R Menteng Atas," katanya.

Baca juga: Jaksel targetkan 579 RW miliki bank sampah

Keberadaan TPS3R itu diharapkan mampu menekan kiriman sampah kapasitas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang semakin terbatas.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun tujuh tempat pembuangan sampah (TPS) 3R (reduce, reuse, recycle) untuk menekan volume sampah yang dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Tujuh TPS 3R ini, tiga di antaranya berada di Jakarta Barat, yaitu di Tanah Sareal (Tambora), Kalideres dan Duri Kosambi RW 02 Cengkareng.

Baca juga: Jakbar raup Rp30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah

Sementara empat lainnya berada di Jakarta Selatan, yakni satu di Menteng Atas (Setiabudi), Waduk Brigif (Jagakarsa), Kramat Pela (Kebayoran Baru) dan Kemang Utara 9 (Mampang Prapatan).

Penilaian Adipura 2025 telah dimulai sejak Juli 2025 dan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Program itu digelar untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Dalam penilaian Adipura, KLH tidak akan menilai kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka pada TPA, tetapi ada pengecualian bagi yang menerapkan "control landfill" dengan menimbun sampah menggunakan tanah di TPA.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Resmikan Fasilitas Hub Biomassa, PLN EPI Dorong Ekonomi Lokal Tasikmalaya dan Ciamis
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Charity Event Kolaboraksi PERSIB dan APPI Dengan Dompet Dhuafa, Dari Sepakbola untuk Sumatra
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Gol Cepat Jadi Pembeda! Carlos Pena Bongkar Kunci Persita Tumbangkan Borneo FC
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Persebaya Tumbangkan Malut United 2-1 di GBT, Gali Freitas Jadi Pahlawan
• 13 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.