KPK Minta Biro dan Asosiasi Haji Kooperatif Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

KPK: Uang Harus Dikembalikan, Diskresi Kemenag Timbulkan Kerugian Negara

Juru bicara KPK menyampaikan imbauan secara terbuka kepada seluruh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi untuk tidak ragu mengembalikan dana yang dinilai terkait dengan konstruksi perkara korupsi ini.

"Kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," ungkapnya.

Konstruksi perkara ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Menurut KPK, tambahan kuota tersebut semestinya digunakan untuk menekan panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler.

Namun, Kementerian Agama justru mengambil langkah diskresi dan membagi kuota itu secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"20.000 kuota itu seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, sehingga kuota dibagi menjadi 50 persen, 50 persen," jelas KPK.

Diskresi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 yang menyatakan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.

Dua Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga orang tersebut adalah:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus era Menag Yaqut
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi dua bagian yang sama besar, yang dianggap bertentangan langsung dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Kampus Muhammadiyah Sumbar, Waka MPR Bicara Mitigasi Krisis Iklim
• 18 jam laludetik.com
thumb
Buka Tutup Jalan di Lembah Anai Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Peringati Isra Mi’raj, Pengurus Masjid Al-Kautsar Tallasa City Hadirkan Ustaz Solmed
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Soroti Penculikan Presiden Maduro, Megawati: Demokrasi Sejati Tidak Lahir dari Moncong Senjata
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.