Pada 7 November 2025, publik dikejutkan dengan ledakan bom di salah satu SMA di Jakarta. Ledakan terjadi saat siswa sedang melaksanakan salat Jumat. Sebanyak 96 orang dilaporkan menjadi korban. Hasil penyelidikan menemukan pelaku berinisial F yang merupakan siswa di sekolah tersebut. Penyelidikan juga menemukan bukti berupa senjata mainan dan bom yang belum meledak.
Temuan senjata mainan menjadi bahan diskusi menarik karena terdapat beberapa tulisan di senjata tersebut. Tulisan tersebut antara lain “Brenton Tarrant”, “Alexandre Bissonnette”, dan “Luca Traini”. Ketiga nama ini mengacu pada pelaku penembakan di berbagai tempat. Brenton Tarrant merupakan pelaku penembakan massal di dua rumah ibadah di Christchurch, New Zealand. Alexandre Bissonnette adalah pelaku penembakan di rumah ibadah di Quebec City, dan Luca Traini merupakan pelaku “Macerata Shooting” yang menyebabkan cedera serius pada enam orang.
Pertanyaan yang muncul adalah, apa yang mendasari F melakukan aksi tersebut, mengingat pelaku masih dalam kategori usia anak. Dari hasil penyelidikan, Densus 88 mengindikasikan bahwa pelaku terpapar konten Neo Nazi, Etnonasionalis, hingga White Supremacy. Temuan ini penting, bahwa pelaku dapat mengakses paham tersebut yang kemungkinan besar melalui internet.
Tulisan ini berfokus pada bagaimana internet menjadi medium lahirnya ”True Crime Community” yang diakses banyak pihak, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Bila dibiarkan, dapat melahirkan pelaku-pelaku usia anak di kemudian hari.
True Crime Community dan Absennya Peran Orang TuaInternet dan media sosial sangat dekat dengan anak dan remaja. Data menunjukkan 99,16% anak usia 13-18 tahun sudah terhubung ke internet (Pahlevi, 2022). Data lain dari Susenas BPS menunjukkan, mayoritas anak muda di Indonesia menggunakan internet untuk media sosial, berita, dan hiburan (Muhamad, 2024).
Menurut laporan Indonesia Gen Z Report 2024 oleh IDN Research Institute, kebanyakan Generasi Z menghabiskan 1 hingga 6 jam sehari di internet, dan sebagian kecil lebih dari 10 jam. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian kecil generasi muda menghabiskan hampir setengah hidupnya di internet setiap harinya.
Kondisi ini menunjukkan internet dan media sosial menjadi agen sosialisasi yang mempengaruhi perkembangan anak dan remaja. Sayangnya, tidak ada jaminan konten yang diakses membawa dampak positif. Ada subkultur atau komunitas di internet yang dikenal sebagai “True Crime Community”. Komunitas ini adalah penggemar hal-hal berbau kejahatan dan membahas berbagai aspek kejahatan di masyarakat.
Coduto (2025) menyebutkan bahwa dalam mengakses konten True Crime, muncul ketidakjelasan batas antara mereka yang memang berniat untuk melakukan penyelidikan atau mereka yang mengakses sebagai konsumen. Lebih lanjut, kanal Crime and Investigation menunjukkan bahwa genre True Crime mengalami kenaikan popularitas di kalangan generasi muda, terlebih di media sosial seperti TikTok
Dari kondisi di atas, dapat kita bayangkan bagaimana misalnya seorang anak mengakses konten true crime, lalu semakin mendalami konten tersebut karena jebakan algoritma. Mereka lalu berjejaring di media sosial tanpa mendapatkan pendampingan dari orang tua, bukan tidak mungkin dapat berdampak negatif pada perkembangan anak di masa mendatang.
Savioia et al. (2021) menunjukkan, keterpaparan anak terhadap konten-konten kekerasan berdampak pada meningkatnya potensi anak untuk melakukan tindakan berisiko dan juga berdampak pada kondisi mental anak. Oleh karena itu, pendampingan orang tua menjadi faktor yang sangat krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak dan remaja.
Dalam kasus anak pelaku dalam tragedi di SMAN 72 Jakarta, hal ini pada dasarnya merupakan manifestasi nyata dari faktor-faktor risiko radikalisasi remaja yang telah diidentifikasi secara ilmiah. American Academy of Child and Adolescent Psychiatry (2025) menegaskan, remaja rentan terhadap radikalisasi karena mereka cenderung mempertanyakan status quo, bereksperimen dengan sudut pandang dan identitas, serta menempatkan nilai tinggi pada persetujuan sosial dan hubungan termasuk dalam komunitas online.
Fakta bahwa F memiliki buku harian yang mendokumentasikan perasaan terasingkan. Tidak adanya kehadiran keluarga dalam setiap perjalanan perkembangannya secara langsung mengonfirmasi temuan bahwa isolasi, pemisahan keluarga (family separation), penyakit mental, perundungan, dan trauma merupakan faktor risiko utama radikalisasi pada remaja (American Academy of Child and Adolescent Psychiatry, 2025).
Dalam kondisi psikologis yang rapuh akibat absennya dukungan keluarga, F menjadi target ideal bagi proses radikalisasi. Pada akhirnya kondisi ini membawanya ke penarikan sosial (social withdrawal) dan peningkatan waktu bersosialisasi online. Inilah dua tanda peringatan utama radikalisasi menuju tindakan kekerasan di SMAN 72.
Rekomendasi PenangananBerdasarkan riset kolaboratif ThinkTank.ID, BRIN, dan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan pada Maret hingga November 2025 tentang kenakalan remaja di Indonesia, kasus radikalisasi online yang dialami F memerlukan pendekatan penanganan yang komprehensif dan tidak semata-mata bersifat punitif.
Polisi Jatanras Polda Metro Jaya telah menerapkan pendekatan berbeda ketika menangani pelaku di bawah umur dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan peran pelaku: “Kita harus pahami jiwa anak remaja sekarang. Kita harus pahami tapi tidak menghakimi” (ThinkTank.ID, 2025). Pendekatan restorative justice diterapkan untuk kasus ringan dengan melibatkan orang tua, korban, dan pendampingan hukum, meskipun untuk pelaku dengan peran penting atau kasus berat tetap dilakukan penahanan dengan persetujuan.
Lebih lanjut, Kapolda Polda Metro Jaya menekankan bahwa menjadi penting untuk menegakkan hukum pada pelaku anak dengan dibarengi upaya untuk tetap memerhatikan masa depan mereka.
Riset ini juga mengidentifikasi bahwa kenakalan remaja telah berevolusi drastis dari masa ke masa dan kehadiran internet menjadi elemen penting dari transformasi kenakalan remaja saat ini. Temuan riset menunjukkan bahwa perkelahian antarremaja atau tawuran antarremaja seringkali direkam dan diunggah ke media sosial dengan harapan mendapatkan viralitas dan menaikkan popularitas.
Lebih lanjut, riset ini menemukan bahwa akar masalah kenakalan remaja selalu kembali pada tiga faktor utama: keluarga, pergaulan, dan lingkungan. Temuan ini sangat relevan dengan kasus F, di mana absennya kehadiran keluarga dalam perjalanan perkembangannya mendorongnya mencari koneksi di lingkungan digital yang borderless.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan ekonomi bawah, karena ditemukan juga pada keluarga kelas atas atau keluarga yang terlihat baik-baik saja. Oleh karena itu, penanganan kasus F harus mengintegrasikan aspek rehabilitasi psikologis, pendampingan keluarga, literasi digital, serta kolaborasi lintas sektoral—antara kepolisian, lembaga perlindungan anak, institusi pendidikan, dan profesional kesehatan mental—untuk memutus rantai radikalisasi online sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi pelaku anak.



