- Solusi yang Mungkin
- Undang-Undang Baru
- Apa Itu Pasal 411 dan 412?
- Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga
- Definisi Perzinahan Diperluas
- Perubahan Pendekatan Hukum Pidana
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini menyoroti praktik kohabitasi atau yang biasa disebut kumpul kebo dan aturan pidana terkait perzinahan. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait hal itu yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku.
Praktik kohabitasi di Indonesia pernah ditulis oleh Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan judul Mengapa tren kohabitasi melanda Indonesia meski tak sesuai nilai hukum dan agama?. Tulisan tersebut dikutip The Conversation yang tayang pada tanggal 22 Februari 2024.
Ia mengungkapkan praktik kohabitasi dan kelahiran anak di luar pernikahan (nonmarital childbearing) menjadi fenomena demografi yang semakin umum terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
Menurutnya, generasi muda mulai mengalami pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi yang kompleks. Di sisi lain, mereka melihat kohabitasi sebagai hubungan yang murni, refleksi dari cinta dan daya tarik mutualisme.
Dalam teorinya tentang "Second Demographic Transition" (SDT), Ron Lesthaeghe, profesor demografi dan sains sosial dari Belgia, mengajukan pandangan bahwa pernikahan telah kehilangan statusnya sebagai bentuk persatuan konvensional yang berdasar pada norma dan nilai sosial. Sebagai gantinya, kohabitasi telah menjadi bentuk baru pembentukan keluarga.
Di Indonesia, berdasarkan studi tahun 2021 yang berjudul "The Untold Story of Cohabitation", mengungkap bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, menemukan 0,6% penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi.
Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.
Terdapat tiga alasan mengapa pasangan memilih melakukan kohabitasi. Antara lain, beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, dan adanya penerimaan sosial terhadap pasangan kohabitasi
Perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak secara negatif oleh kohabitasi. Dalam konteks ekonomi, karena tidak ada peraturan yang mengatur kohabitasi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu selayaknya dalam hukum terkait perceraian.
Ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial dalam bentuk pemberian nafkah (alimentasi). Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya.
Dalam konteks kesehatan, dampak negatif kohabitasi dapat dirasakan melalui penurunan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Kurangnya komitmen dan kepercayaan antara pasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan, dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi pada pasangan kohabitasi.
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga sering mengalami dampak negatif, termasuk gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional. Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status "anak haram", bahkan dari anggota keluarga sendiri. Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Alih-alih "mengkuhum" pasangan kohabitasi, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu fokus untuk mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan.
Salah satu tindakan intervensi yang dapat dilakukan adalah melalui pembentukan gerakan komunitas yang berkolaborasi dengan pemimpin masyarakat (dalam lingkup komunitas gereja, adat, atau satuan lingkungan setempat), untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya menyesuaikan mahar pernikahan dengan kemampuan ekonomi calon pengantin.
Selain itu, edukasi mengenai dampak negatif kohabitasi dan anak di luar pernikahan juga penting, agar generasi muda lebih sadar dan bijak dalam mempersiapkan kehidupan masa depan, termasuk merencanakan pernikahan.
Undang-Undang BaruKepolisian Negara Republik Indonesia telah memastikan seluruh jajaran akan menegakkan ketentuan baru terkait kumpul kebo tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri, dari fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas, telah menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru.
"Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ujar Trunoyudo dikutip detikcom, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Apa Itu Pasal 411 dan 412?Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II."
Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."
Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan KeluargaMeski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni
1) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
2) Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril mengutip detikcom, Jumat (2/1/2026).
Pengaduan tersebut terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. "Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," ujar Yusril.
Definisi Perzinahan DiperluasPenjelasan Pasal 411 memperinci bahwa perzinaan mencakup lima kondisi, antara lain, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain. Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah.
Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan. Sementara dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.
Perubahan Pendekatan Hukum PidanaYusril menjelaskan, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
(luc/luc)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468596/original/096328500_1767960422-0S6A8870.jpg)



