Pakar Prediksi Eksepsi Nadiem Makarim Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achamd melihat eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim di persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek, akan sulit dikabulkan majelis hakim.

“Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksespsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim," kata Suparji.

BACA JUGA: Anak Buah Nadiem Ungkap Terima Rp500 Juta dari Rekanan Pengadaan Chromebook

Suparji menjelaskan, hakim akan melihat eksepsi Nadiem sudah masuk ke persoalan pokok perkara.

Misalnya, dalam eksepsi itu Nadiem menyebut dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat, tidak jelas’.

BACA JUGA: Jaksa Mulai Mengincar Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa

“Kemungkinan hakim cenderung akan melihat itu sebagai hal yang sudah masuk ke pokok perkara. Kalau sudah bicara soal unsur berarti sudah masuk ke pokok perkara,” kata Suparji.

Seharusnya eksepsi bicara tentang persoalan secara umum, seperti terkait dengan kesalahan kompetensi.

BACA JUGA: Soroti Kasus Nadiem, Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses tak Menjamin Bebas Korupsi

Misalnya, seharusnya disidang di perkara pengadilan umum tetapi disidang di pengadilan tipikor.

“Soal kompetensinyalah. Absolutnyalah, atau kompetensi relatif misalnya seharusnya disidang di Semarang menjadi disidang di Jakarta,” jelas Suparji.

Dalam persoalan substansi pun, Suparji melihat alasan Nadiem tidak akan korupsi karena ia seorang pengusaha sukses dan keluarganya antikorupsi, juga tidak menyebabkan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur korupsi.

“Itu hanya akan jadi pertimbangan meringankan dari hakim saja. Kalau unsur korupsi tetap akan merujuk pada pembuktian di persidangan,” ungkap Suparji.

Penjelasan Nadiem soal pengusaha sukses dan dari keluarga antikorupsi, kata Suparji, tidak masuk dalam substansi perkara.

“Karena penjelasan itu tidak membantah apakah unsur-unsur korupsinya tidak terpenuhi, seperti unsur tidak memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum, tidak merugikan negara, dll,” papar Suparji.

Begitu juga dengan Nadiem tentang ia tidak menerima uang sama sekali dari pengadaan laptop chromebook.

Menurut Suparji, sifat memperkaya ini tidak hanya diri sendiri, tapi juga orang lain atau korporasi secara melawan hukum.

Mengenai banyaknya kampanye di media sosial yang menarasikan kasus Nadiem seperti kasus Tom Lembong maupun Ira Puspadewi, Suparji mengatakan, hal itu digunakan sejumlah pihak untuk membebaskan Nadiem dari dakwaan korupsinya.

“Jaksa akan berhati-hati dalam pembuktian, sehingga kasus seperti itu (pemberian abolisi maupun. rehabilitasi Tom Lembong dan Ira Puspadewi) tidak terulang lagi,” jelasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tamagotchi Bangkit di Usia 30 Tahun, Permintaannya Meningkat ke Sejumlah Negara
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kesiapsiagaan Diperlukan: BMKG Prediksi Hujan Petir dan Cuaca Buruk Hari Ini
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Akhirnya! Kemnaker Buka Suara soal Update BSU Rp600.000 Januari 2026
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Gagal ke Final Malaysia Open 2026, Jonatan Christie Akui Keunggulan Kunlavut Vitidsarn
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Waspada Tindakan Scam Online, Simak Ciri serta Cara Terhindar Penipuan
• 51 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.