Alasan Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Terkait Perantara Calon Akpol

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Aktor Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia digugat karena dugaan wanprestasi atas pengembalian dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, Adly disebut gagal untuk memenuhi janji kepada kliennya yang ingin masuk Akpol. Adly pun berjanji akan mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan.

"Adly Fairuz menyanggupi untuk mengganti semua. Tapi saya tidak terima begitu saja, saya bilang kalau memang mau dikembalikan harus ada hitung-hitungannya, ada jaminannya, terus jangka waktunya berapa lama," ujar Farly kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Dalam perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris, pengembalian dana disepakati dilakukan secara bertahap dengan skema cicilan bulanan sebesar Rp 500 juta.

"Isinya tiap bulan 500, 500, 500, dengan batas terakhir itu 15 September harus sudah lunas semua Rp 3,65 Miliar," ucapnya.

Selain pengembalian dana pokok, dalam perjanjian juga tercantum janji tambahan kompensasi sebesar 15 persen dari total nilai Rp 3,65 Miliar.

Sayang, komitmen tersebut tidak dijalankan oleh Adly. Dari semua yang telah disepakati, Adly hanya memenuhi 1 kali cicilan.

"Setelah bulan Mei, dia memberi 500 juta, bulan Juni dia sudah enggak bayar lagi sampai September," ungkap Farly.

Atas dasar itulah, Farly mewakili kliennya menggugat Adly lantaran hingga batas akhir yang disepakati, tidak ada lagi pembayaran lanjutan yang diterima oleh pihaknya.

"Makanya karena namanya atas nama saya, saya gugatlah secara perdata," tandasnya.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.

Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sampai saat ini, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan wanprestasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK: 2.263 entitas pinjol ilegal dihentikan sepanjang 2025
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Top 3 Sport 10 Januari: Nova Arianto Dicoret John Herdman, hingga Gabriel Martinelli Dikecam Habis-habisan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
PAM Jaya Perluas Layanan Air Bersih ke Jaktim dan Jaksel
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelatihan Teknis Dipercaya Tekan Angka Pengangguran
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OTT KPK di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.