Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (10/1/2026).
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh dihubungi terpisah.
Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa komisi antirasuah menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dari operasi itu.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap dalam OTT pertama di tahun 2026 ini.(ant/iss)



