- KPK melaksanakan OTT awal 2026 di DJP Jakarta Utara terkait dugaan suap pegawai pajak dan wajib pajak.
- Penyidik mengamankan sejumlah orang dan menemukan ratusan juta rupiah serta mata uang asing dalam operasi tersebut.
- Uang temuan diduga merupakan pelicin untuk memanipulasi atau mengurangi besaran nilai setoran pajak yang seharusnya.
Suara.com - Aroma korupsi di awal tahun tercium dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama mereka di tahun 2026, menyasar oknum pegawai pajak yang diduga bermain mata dengan wajib pajak.
Tak main-main, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang rupiah dan valuta asing (valas).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2025).
Dugaan sementara, uang tersebut merupakan pelicin untuk menyunat nilai setoran pajak.
Fitroh memastikan sejumlah pihak telah diamankan, meski ia belum mau membeberkan identitas lengkap mereka. "Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ucapnya.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan sinyal hijau terkait operasi di jantung ibu kota ini.
"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Nasib para terperiksa akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam ke depan.
Baca Juga: Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
Gebrakan ini seolah melanjutkan tren "bersih-bersih" KPK yang sepanjang 2025 lalu berhasil menjaring 11 kasus OTT, termasuk menyeret pejabat setingkat Wakil Menteri dan Gubernur ke balik jeruji besi. (Antara)




