Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa lembaga kursus memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan masyarakat.
“Lembaga kursus merupakan bagian strategis dari sistem pendidikan nasional, baik sebagai alternatif, pelengkap, maupun penguat pendidikan formal. Karena itu, layanan pendidikan kursus harus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengatur bahwa lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen.
Untuk menjamin kualitas, Permendikdasmen ini juga menetapkan standar penyelenggaraan, termasuk standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga.
“Standar ini disusun agar proses pembelajaran dan pengelolaan lembaga kursus berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,”lanjutnya.
Dari sisi tenaga pengajar, aturan ini mengharuskan instruktur memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan dengan program yang diajarkan. Lembaga kursus juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas instruktur.
“Peningkatan kompetensi instruktur menjadi kunci agar lulusan kursus benar-benar memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja,”ungkapnya.
Penyelenggaraan kursus dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibel, inklusif, dan relevan. Programnya mencakup pelatihan keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang bertujuan membentuk kemandirian peserta didik.
Selain itu, lembaga kursus terakreditasi diberikan kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian belajar peserta.
“Melalui sertifikasi kompetensi, lulusan kursus diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan. Lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya diberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun. Selama masa transisi tersebut, Kemendikdasmen dan pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan evaluasi agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
Editor: Redaktur TVRINews


